Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri ditahan Polda Riau/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Kadiskes Pemkab) Kepulauan Meranti, Misri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Ia diduga terlibat penyalahgunaan jabatan dalam memungut biaya rapid tes antigen yang harusnya itu jatah RSUD di Kep Meranti malah digunakan untuk mengeruk uang masyarakat demi kepentingan pribadi.
Ini tentu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
"Ia (Misri) sudah ditahan dan sudah diperiksa," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ferry Irawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 18 September 2021.
Selain itu, bantuan swab dari pihak luar Pemkab Meranti itu semestinya tidak boleh dikomersilkan, namun, Misri justru diduga mengambil keuntungan.
"Nanti akan kita ekspose, silahkan koordinasikan dengan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto," tegasnya.
Selanjutnya, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocusing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 miliar tahun 2020/2021.
Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta.