Eks Kepala Desa Tersangka Korupsi Diciduk saat Bersembunyi di Kebun

kepala-desa-UAD.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Mantan oknum Kepala Desa Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara berinisial UAD ditangkap tim gabungan.

Mereka berasal dari Satuan reserse kriminal (Satreskrim) dari Polres Tapanuli Selatan diback up Satreskrim Polres Kuansing, Kamis 16 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB.


Dia ditangkap di sebuah gubuk kebun di daerah Jorong Suka Maju Desa Penyeberangan, Kecamatan Pinang Makmur, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

UAD jadi DPO atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Tahun 2018. Dia masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak awal November 2020 lalu.

Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 787 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP / 167 / XI / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan terduga DPO kasus dugaan korupsi dana desa oleh Satreskrim Polres Kuansing karena adanya permintaan back up dari Polres Tapanuli Selatan.

"Ada lima personil dari Polres Tapanuli Selatan datang ke Polres Kuansing meminta backup dalam rangka penangkapan tersangka atas nama UAD," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Tapip melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 September 2021.

Selanjutnya dilakukan rapat kecil dan anggota langsung bergerak dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat dimana DPO ini tinggal. "Saat tim gabungan tiba dirumah terduga DPO, beliau tidak ada dirumah, petugas hanya menemukan istri dan tiga orang anaknya," kata Tapip.


 

 

Namun dari informasi yang di peroleh dilapangan, ternyata kedatangan petugas sudah tercium oleh terduga DPO. Karena ada salah satu warga disana yang memberitahu akan kedatangan petugas dan tersangka akhirnya bersembunyi.

"Pada Kamis, 16 September 2021 sekira pukul 06.00 WIB anggota yang sudah bersiaga dekat gubuk milik terduga DPO ini akhirnya melihat terduga DPO pulang ke gubuknya, dan sekitar pukul 11.00  WIB dilakukan penangkapan," kata Tapip.

Panangkapan terduga pelaku ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua diwakili Kanit Pidum Ipda Asep Saifurohman dan beberapa personil di antaranya Bripka Sandy Kurniawan, Bripka Frengky Tampubolon, Brigadir Bonari, Brigadir Koprinaldi, Briptu Ricky Muhammad dan Bripda Memed Ali Akja. Dan empat personil dari Polres Tapsel.

Direncanakan hari ini tersangka ini akan dibawa ke Tapanuli Selatan untuk proses lebih lanjut.

 

"Hari ini (Jumat,red) personil dari Polres Tapsel akan membawa terduga DPO ini," katanya.