Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menarik dua unit mobil dinas milik mantan pejabat di Pemko Pekanbaru/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menarik dua unit mobil dinas milik mantan pejabat di Pemko Pekanbaru. Dua mobil itu diduga sebelumnya dikuasai mantan Sekda Pekanbaru, M Noer.
Dua mobil dinas itu yakni Honda Accord BM 1592 TP dan Toyota Altis BM 1755 TP. Kedua mobil berwarna hitam itu terparkir di halaman depan Kantor Kejari Pekanbaru.
"Hari ini beberapa pejabat sudah menyerahkan mobil yang dikuasainya, milik Pemko Pekanbaru. Ada Altis dan Accord," ujar Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ridwan Dhaniel, Selasa 14 September 2021.
Ridwan mengatakan, penarikan kedua mobil dinas itu sesuai arahan Kajari Pekanbaru. Diminta kepada pejabat yang tidak lagi menjabat agar segera menyerahkan aset-aset yang dikuasainya ke Pemko Pekanbaru. "Nantinya, mobil dinas tersebut akan dikembalikan ke Pemko Pekanbaru," tutur Ridwan.
Penarikan mobil dinas ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko Pekanbaru kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari 26 SKK yang diberikan, sudah dilakukan penarikan 13 unit kendaraan dinas.
Setiap hari, kata Ridwan, Kejari Pekanbaru mengundang pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang tidak punya hak lagi menguasai aset daerah.
Mereka diimbau menyerah mobil tersebut agar bisa digunakan oleh pejabat lain yang berhak menggunakannya.
Ridwan enggan mengungkap pejabat yang menggunakan mobil tersebutlah. Ia juga enggan membenarkan kalau mobil itu sebelumnya dikuasai oleh mantan Sekda Pekanbaru, M Noer.
"Setahunya ini (mobil, red), kita dapat dari Bagian Umum (Pemko). Pejabat yang mempergunakan menyerahkan ke Bagian Umum. Jadi Bagian Umum yang menyerahkan ke kita," jelas Ridwan, didampingi Kasubsi Perdata, Jefri Armando Pohan, dan Kasubsi Tata Usaha Negara, Yuridho Fadlin.
Untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan, Tim JPN akan menitipkan mobil itu ke BPKAD Kota Pekanbaru agar dilakukan perawatan yang dituangkan dalam berita acara.
Nanti BPKAD yang menentukan siapa pejabat yang menggunakan mobil itu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan bahwa pihaknya tengah menata aset daerah. Termasuk yang masih dikuasai pihak lain.
"Masih ada (yang dikuasai pihak lain). Kita minta agar bisa mengembalikan kendaraan dinas tersebut," kata Muhammad Jamil belum lama ini.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru juga mendata kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum mantan pejabat pemerintah. Proses penataan aset kendaraan dinas ini juga menggandeng Kejari Pekanbaru.
"Kita juga koordinasi dengan Kejari untuk membantu proses penataan kendaraan dinas tersebut. Bagi yang masih menahan aset, kembalikan agar kita bisa menatanya," tegas dia.
Awalnya, Pemko mengajukan 17 aset yang saat ini masih dikuasai pihak lain, baik berupa mobil dinas maupun aset tanah. Jumlah itu terus bertambah jadi 26 SKK.