Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru Pelajari Laporan Warga

iys.jpg
(muthi/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan menerima laporan warga Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur, atas perselisihan dengan salah satu anggota DPRD Pekanbaru, IYS.

"Akan terlebih dahulu dipelajari oleh BK. Kita tidak boleh tendensius dan harus melihat dengan cermat menggunakan azas praduga tak bersalah," katanya kepada wartawan, Rabu, 8 September 2021.

Ruslan menjelaskan, dalam penyelidikan nanti, BK akan meminta pendapat para ahli. Seperti ahli pidana, ahli perdata, dan ahli tata negara.



"Secara etik warga meminta BK memberikan sanksi kepada IYS. Tentu BK tidak boleh gegabah dan harus melihat bukti serta memanggil saksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Ruslan berujar, jika IYS terbukti bersalah, maka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 tentang pemerintahan daerah atau PP Nomor 12 tentang tata tertib dan kode etik.

"Peneguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Itulah sanksinya," pungkasnya.