RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca gelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat, Senin, 6 September 2021 lalu, DPRD Pekanbaru bakal tindaklanjuti empat pembahasan pokok.
"Rapat Pansus tersebut fokus terhadap empat pasal. Di antaranya adalah Pasal 48 tentang penegakan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 49 tentang ketentuan penyidik, Pasal 50 tentang sanksi administratif dan Pasal 51 tentang ketentuan pidana," kata Ketua Pansus Robin Eduar.
Robin menjelaskan, butuh waktu panjang membahas dan meneliti empat pasal ini sebelum Perda difinalisasi. Hal ini menyangkut pasal-pasal yang sensitif.
Robin berujar, rapat Pansus sudah dilakukan delapan kali. Pembahasan revisi Perda akan dilakukan sekali lagi. Minggu depan, dijadwalkan pembahasan kesembilan dan langsung finalisasi.
"Biarlah pembahasan ini terlambat sedikit. Terpenting kita teliti, jangan sampai ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan jangan sampai pula masyarakat yang dirugikan," pungkasnya.