RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi II DPRD Kota Pekanbaru laksanakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Klinik Sari Husada, Senin, 16 Agustus 2021.
Dalam hearing ini, Klinik Sari Husada juga turut pembawa serta dua pengacaranya. Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah mengatakan, pemanggilan terhadap Klinik Sari Husada ini dikarenakan ada beberapa faktor.
Faktor pertama, Fathullah mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwasanya ada beberapa masyarakat yang meminta surat pengantar untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) RS Awal Bros atau RS terdekat, tapi dipersulit.
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru laksanakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Klinik Sari Husada, Senin, 16 Agustus 2021/Muthi Haura/Riau Online
“Faktor kedua, ada pasien yang mau periksa ke RS Awal Bros, tapi ternyata RS Awal Bros minta pengantar dari Klinik Sari Husada. Klinik Sari Husada disitu dibikinnya positif Covid-19. Jadi masyarakat ini tidak terima, sedangkan dy tidak covid, baru mau periksa,” katanya kepada wartawan.
“Ini sangat menyalahi aturan. Karna dibikinnya surat positif Covid-19 ini, polisi jadi mengawasi masyarakat yang dikatakan positif ini. Ternyata setelah diperiksa di RS Awal Bros, hasilnya negatif. Jadi masyarakat yang diawasi polisi ini merasa trauma,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Fathullah berujar, faktor ketiga adalah pelayanan klinik ini sangat tidak bagus, karena pasien sering dimarahi.
“Masyarakat yang melaporkan kepada saya bahwa sering dimarahi oleh karyawan Klinik Sari Husada ini. Makanya pihak klinik ini kita panggil. Seminggu hingga sebulan kedepan, klinik ini akan saya awasi kinerjanya,” pungkasnya.