Denda Administrasi PPKM Level 4 Jilid Kedua Terkumpul Rp 22,8 Juta

uang-ojol2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Puluhan orang dan pelaku usaha terpaksa membayar denda setelah melanggar selama PPKM level 4  tahap II di Kota Pekanbaru.

 

Satpol PP Kota Pekanbaru mendata, ada 54 pelaku usaha terpaksa membayar denda. Lalu 33 orang membayar denda sebagai sanksi administrasi. Total denda dari sanksi administrasi yang terkumpul mencapai Rp 22.800.000.

 

"Mereka yang kena sanksi, kebanyakan tidak pakai masker dan tempat usahanya menimbulkan kerumunan selama PPKM," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa 10 Agustus 2021.

 

Menurutnya, denda itu terhimpun dari penindakan terhadap pelanggaran dalam dua tahap PPKM level 4. Ada 28 pelaku usaha terkena sanksi denda pada PPKM level 4 tahap I.

 

 

 

Kemudian ada juga 16 orang terpaksa membayar denda. Total denda yang terhimpun pada PPKM level 4 tahap I sebanyak Rp 10.550.000.

 

Sedangkan pada PPKM level  4 tahap II ada 26 orang pelaku usaha ditindak sehingga harus membayar sanksi. Lalu 17 orang kena sanksi denda. Total denda yang terhimpun mencapai Rp 12.250.000. Kebanyakan mereka ditindak di tempat kuliner.

 



 

 

"Untuk perorangan denda maksimal Rp 100.000, lalu perorangan denda Rp maksimal 500 ribu," jelasnya.

 

Para pelanggar PPKM level 4 dapat sanksi sesuai penilaian PPNS di lapangan. Mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran pelaku usaha.

 

Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19.