Takut Terjaring Razia dan Kena Denda, Heni Pilih Tutup Kedai Kopi Miliknya

PPKM-Level-4-5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru telah berjalan selama enam hari sejak 26 Juli 2021. Sejumlah tempat usaha masih harus membatasi aktivitas jual beli di tempat.

 

Satu di antaranya Heni, pemilik tempat usaha kedai kopi. Ia biasanya bisa melayani pembeli yang makan di tempat. Kedai kopi sederhana miliknya terpaksa ia tutup sementara waktu.

 

"Iya dari pada buka untuk kapasitas 25 persen. Mending kita tutup aja, takut nanti kena razia," ucapnya kepada riauonline.co.id.

 

Tim yustisi masih mendapati tempat usaha yang buka selama PPKM level 4. Selama lima hari mereka melakukan razia terhadap pelanggar aturan penerapan PPKM level 4.

 

Pemilik usaha pun terpaksa membayar denda sesuai ketentuan. Tim yustisi yang berasal dari aparat gabungan sudah memberi sanksi denda kepada sebelas tempat usaha. Total denda yang terhimpun dari pelaku usaha mencapai Rp 5.300.000.

 



Denda ini berasal dari pengelola tempat usaha yang terdapat kerumunan selama PPKM level 4. Pengelola tidak cuma mengabaikan kapasitas tempat. Mereka juga melanggar jadwal operasional selama PPKM level 4. 

 

"Kita juga sudah menyegel sementara lima tempat usaha, sebab tidak mengindahkan beberapa teguran," tegas Kordinator Tim Yustisi PPKM Level 4 Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat 30 Juli 2021.

 

 

Iwan tidak menampik masih terdapat kerumunan di tempat kuliner. Ada cafe dan restoran yang melayani pengunjung melewati batas dalam PPKM level 4. Tempat kuliner yang tetap abaikan peringatan pun terpaksa disegel.

 

Mereka menyegel sementara lima tempat kuliner selama tiga hari karena abaikan protokol kesehatan. Tim juga mengamankan 32 orang tidak memiliki identitas jelas.