Lima Tahun Buron, Pembunuh Mantan Istri Ditangkap di Sumatera Selatan

SM-alias-Sudir2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah lima tahun melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap SM alias Sudir, Sabtu 29 Mei 2021.

SM ditangkap lantaran membunuh mantan istrinya, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada tahun 2015.

 

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menyebut, pembunuhan yang dilakukan  SM terhadap mantan istrinya terjadi, 30 November 2015.

 

Kejadian tersebut berlangsung di warung Wak Comot di Jalan M Salim, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 07.30 WIB tepatnya di depan lapangan bola kaki dekat sekolah tempat korban mengajar.

 

"Peristiwa itu diketahui oleh keluarga korban. Saat itu, tubuh korban ditemukan sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah dan tidak bernyawa dengan luka bacokan.  Korban dibawa ke klinik namun tidak dapat tertolong dan meninggal dunia," katanya disampaikan Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 2 Juni 2021.

 

Peristiwa itupun oleh keluarga korban langsung dilaporkan ke Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.

Berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi nomor : LP/205/XII/2015/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 01 Desember 2015,  Penyidik dan team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.

 

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, diperoleh informasi tempat persembunyian pelaku berada di daerah Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

 


Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan penyidik pembantu dipimpin Panit Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir, Ipda Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku.

 

Kemudian team dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku.

 

"Setibanya di daerah Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, team berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari tempat persembunyian pelaku yang diduga berada di sebuah pulau di daerah Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan," jelas Kompol Sianipar.

 

Lanjut, Kompol Sianipar. Tim Polsek Pinggir di back up tim Opsnal Polsek Mariana melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diperoleh informasi pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.

 

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kita tangkap di tempat persembunyianya tersebut," tambah Kapolsek.

 

Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Modus pelaku membunuh korban Onwardinah yang merupakan mantan istri itu dikarenakan sakit hati telah dilaporkan korban melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga tersangka menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014.

 

Korban juga menggugat cerai saat tersangka menjalani hukuman penjara serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah. 

 

Pelaku SM yang sudah keluar penjara dengan penuh sakit hati menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun yang terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.

 

"Tidak ada titik penyelesaian, pelaku yang sudah emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah," beber Kapolsek.

Setelah korban tergeletak ke tanah, tersangka pun membuang parang ke samping warung Wak Comot dan langsung melarikan diri.

 

"Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di beberapa daerah dan sering berpindah pindah. Di antanya, di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke Bengkulu dan berpindah lagi ke daerah Banyuasin," jelas Kapolsek.

 

Kini, tersangka yang telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

"Tersangka disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Kapolsek Pinggir.