Tim Yustisi Kumpulkan Rp11 Juta Denda Tempat Usaha Pelanggar PPKM

temapt-usaha.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru bergulir sejak 26 Juli 2021. Selama lima hari tim yustisi melakukan razia terhadap pelanggar aturan selama penerapan PPKM level 4.

Tim yustisi sudah memberi sanksi denda kepada sebelas tempat usaha. Total denda yang terhimpun dari pelaku usaha mencapai Rp 5.300.000.

Denda ini berasal dari pengelola tempat usaha yang terdapat kerumunan selama PPKM level 4. Pengelola tidak cuma mengabaikan kapasitas tempat. Mereka juga melanggar jadwal operasional selama PPKM level 4.

"Kita juga sudah menyegel sementara lima tempat usaha, sebab tidak mengindahkan beberapa teguran," tegas Kordinator Tim Yustisi PPKM Level 4 Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat 30 Juli 2021.



Tidak cuma itu, tim juga memberi sanksi denda para pengunjung tempat kuliner yang mengabaikan protokol kesehatan. Ada tujuh orang yang dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000.

Total denda sanksi administrasi yang terhimpun dalam operasi yustisi sebesar Rp 6.000.000. Ia menyebut denda yang terkumpul langsung diserahkan ke kas daerah.

Iwan tidak menampik masih terdapat kerumunan di tempat kuliner. Ada cafe dan restoran yang melayani pengunjung melewati batas dalam PPKM level 4. Tempat kuliner yang tetap abaikan peringatan pun terpaksa disegel.

Mereka menyegel sementara lima tempat kuliner selama tiga hari karena abaikan protokol kesehatan. Tim juga mengamankan 32 orang tidak memiliki identitas jelas.

"Ada sanksi kerja sosial sebanyak 23 orang. Kita juga melakukan rapid antigen tes kepada 99 orang pengunjung yang berada di kerumunan," pungkasnya.