Langgar PPKM, Sejumlah Kafe dan Warnet Didenda Rp500 Ribu

warnet-langgar-ppkm.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah kafe dan warnet terpaksa membayar denda ratusan ribu rupiah karena kedapatan melanggar PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Adapun sejumlah tempat usaha itu di antaranya Raja Cofee, Jalan Arifin Achmad.

Pengelola mesti membayar denda sebesar Rp 500.000 lantaran tidak membatasi jumlah pengunjung saat PPKM level 4.

Dua tempat usaha lainnya yakni Warnet G Force dan Hopp House Playstation. Keduanya harus membayar denda sebanyak Rp 500.000.


Satu tempat lagi yakni Warnet Hardcore Game Centre. Pengelola harus membayar denda sebesar Rp 300.000.

"Jadi warnet seharusnya tidak beroperasi sementara, jadi pengelola mesti tutup sementara selama PPKM level 4," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang didampingi Kabid PPUD, Fakhruddin, Jumat 30 Juli 2021.

Iwan menyebut, tim langsung membubarkan pengunjung di kafe, begitu juga dengan pengunjung di warnet. Tim juga menindak pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.

Tiga di antara pengunjung enggan memakai masker harus membayar denda sebesar Rp 100.000. Ada juga 16 orang yang kena sanksi kerja sosial lantaran abaikan protokol kesehatan.

Tim juga melayangkan teguran kepada sejumlah pengelola usaha kuliner. Mereka mendapat teguran lisan dan tertulis lantaran masih melayani makan di tempat melebihi kapasitas.