RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, Kamis, 22 Juli 2021.
Mursini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing.
"Berdasarkan kesimpulan penyidik Kejati Riau menetapkan inisial M bin N sebagai tersangka atas dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum dengan anggaran Rp 13,3 miliar Kuansing tahun 2017," ucap Asintel Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto, Kamis, 22 Juli 2021.
Adapun jenis kegiatan tersebut, meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.
Bedasarkan putusan Tipikor terhadap pengembangan 4 tersangka yang sudah disidangkan maka ditetapkan M sebagai tersangka.
"Keempat tersangka itu adalah Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu," terang Rahardjo
Selanjutnya, Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Mursini dengan modus menerbitkan SK No KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat PA, Kuasa PA , Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dana lainnya.
Pledoi Sidang Setdakab Kuansing Terkait Dugaan Korupsi 6 Kegiatan Makan Minum.
"Akibat perbuatan tersangka M bin N merugikan negara Rp5.876.038.606. Ini sudah termuat dalam putusan M Saleh," jelas Raharjo.
Atas perbuatannya, Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil Mursini untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Penyidik masih mengagendakan pemanggilan sebagai tersangka," ucap Raharjo.
Menurut Raharjo, dalam penyelesaian perkara ini dibentuk tim gabungan dari Kejari Kuansing, dan Kejati Riau, berdasarkan petunjuk dari Kejagung.
"Ini mempercepat proses penyidikan karena kasus yang ditangani banyak," tegas Raharjo.