DPRD Pekanbaru Sudah Sahkan Tiga Ranperda, Hamdani Berharap Ini

Hamdani7.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tiga tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disahkan pada Senin, 19 Juli 2021 lalu. Terkait pengesahan tiga Ranperda ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru berharap agar dapat memaksimalkan dan menguatkan. 

 

"Dengan pengesahan tiga Ranperda tersebut, bisa dapat memaksimalkan dan menguatkan berbagai aspek. Hal ini agar visi misi Kota Pekanbaru sebagai smart city madani dapat terwujud," katanya. 

 

Politisi PKS ini juga mengatakan, adapun tiga Ranperda yang disahkan tersebut, yakni : pertama, Raperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak.

 

 

Kedua, Ranperda Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani. Yang ketiga, Ranperda Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.

 

"Ada aspek penguatan ekonomi. Aspek pelayanan publik masyarakat disektor air minum daerah. Kemudian penguatan masyarakat disektor sosial yaitu perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba," pungkasnya. 


 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi berujar, dirinya optimis bahwa dua perusahaan daerah tersebut dapat berkembang dengan baik. 

 

 

Ayat mengatakan, khusus untuk PDAM Tirta Siak, ia berharap servis pelayanan air minum bisa menjadi lebih baik. Sementara itu perubahan badan hukum Perseroan Terbatas BPR menjadi Perseroda, diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dalam segi keuangan.

 

"Bagi masyarakat yang belum punya akses perbankan, kalau RT/RW nya jelas bisa gabung ke BPR. Selain akses perbankan, ini juga ada keuntungan bagi PAD Kota Pekanbaru," ujarnya.