RIAU ONLINE, BENGKALIS-Taufik Saputra (28) warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap Polisi. Dia diamankan petugas karena diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando mengatakan penangkapan tersangka, Jumat tanggal 16 Juli 2021 kemarin.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki laki yang sering mengedarkan narkotika di Desa Pangkalan Batang.
"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan Lidik, dan melakukan Undercoverbuy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di Simpang Bangkinang," kata AKP Tony, Rabu 21 Juli 2021.
Tersangka datang ketempat yang sudah di sepakati, setelah tersangka menunjukkan barang bukti diduga narkotika tersebut anggota yang melakukan Undercoverbuy langsung mengamankan tersangka.
Tetapi saat diamankan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga motor yang digunakan tersangka masuk kedalam parit.
"Saat itu, tersangka juga berteriak mencari perhatian dari warga sehingga banyak warga yang berkumpul hingga menimbulkan kehebohan," terangnya.
Selanjutnya, tim melakukan introgasi dan menanyakan dari mana asal Sabu tersebut dan mengatakan Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka RIKI (DPO).
Team langsung melakukan pengejaran terhada Riki namun saat ini belum ditemukan karena sudah tidak berada dirumahnya.
"Kini tersangka bersama barang bukti 0,2 gram sabu telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.