Jual Kukang Rp 7 Juta Per Ekor, 2 Pemuda Ditangkap di Parkiran Rumah Sakit

Kukang2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dua orang pelaku penjualan satwa dilindungi, Kukang dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin,12 Juli 2021.

Keduanya berinisial KIS dan RAF dibekuk di Parkiran RS Eka Hospital jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, sekitar pukul 06.30 WIB.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menceritakan kronologis penangkapan pelaku penjualan satwa dilindungi tersebut.

 

 

Sebanyak 8 Ekor Satwa Dilindungi, Kukang Diamankan Polda Riau/DEFRI CANDRA /Riau Online

 

"Pada hari Senin, 12 Juli 2021, dua orang yang dicurigai tengah membawa dua dus Apple bewarna merah, berisi total 8 ekor Kukang, keduanya tengah menanti pembeli di Parkiran RS Eka Hospital, Pekanbaru," ucap Kombes Narto kepada awak media, Senin, 19 Juli 2021.



 

 

Dari pengakuan KIS dan RAF, hewan Kukang ini dibeli dari masyarakat di Sumatera Barat dan akan diperjualbelikan di Pekanbaru.

 

"Mereka mengepul (membeli dari masyarakat)di Sumbar, rencananya akan di jual di Pekanbaru dengan harga Rp 4-7 juta per ekor," terang Narto.

 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 8 ekor Kukang, dua dus Apple merah dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BA 1117 EW yang diduga digunakan pelaku untuk membawa hewan Kukang tersebut.

 

 

"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 juta," pungkasnya.