Hewan Kurban di Zona Merah dan Oranye Dipotong di Rumah Potong Hewan

Firdaus21.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mendorong panitia penyelengara kurban di masjid dan musala bisa memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

Ia menyebut hal itu menjadi satu poin arahan dari Menteri Agama RI terkait pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H dalam pandemi Covid-19.

 

"Kita berupaya agar proses pemotongan hewan kurban digelar di rumah potong hewan," terangnya usai rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa 13 Juli 2021.

 

Ia berujar, proses pemotongan hewan kurban menyesuaikan dengan kapasitas dari RPH. Menurutnya, sapi kurban dari jajaran pemerintah kota semuanya dipotong di rumah potong hewan.

 

Dirinya tidak menampik bahwa kapasitas RPH masih terbatas. Ia pun mempersilakan masyarakat di kelurahan zona hijau dan kuning memotong hewan kurban di lingkungannya.

 

Mereka nantinya harus melakukan proses pemotongan dengan disiplin penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kelurahan zona merah dan zona oranye tidak bisa menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di kawasannya.

 

"Mereka bisa memotong hewan kurban di rumah potong hewan yang ada. Bisa dibagi jadwalnya, agar bisa terlayani oleh rumah potong hewan," paparnya.

 

Firdaus menyebut ada waktu tiga hari pemotongan hewan kurban dalam Idul Adha. Mereka bisa berbagi jadwal pemotongan hewan kurban di RPH.


 

 

Dirinya yakin dalam tiga hari proses pemotongan hewan kurban di RPH bisa tuntas. Kebijakan ini karena pemotongan hewan kurban tidak bisa dilakukan di zona merah dan oranye Covid-19.

 

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mempersilakan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19 boleh menggelar Salat Idul Adha 1442 H. Sedangkan di zona merah dan oranye tidak bisa menggelar Salat Ied.

 

"Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan Salat Idul Adha, yang diberi izin hanya keluraha  zona hijau dan zona kuning," paparnya kepada awak media.

 

Menurutnya, kedua zona itu bisa menggelar Salat Ied dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Tim pengawas juga dikerahkan guna memastikan penyelenggaraan Salat Ied tidak berlangsung di lapangan.

 

Masyarakat di kedua zona tersebut bisa menggelar Salat Ied di masjid. Firdaus menegaskan bahwa untuk zona merah dan oranya tidak bisa menggelarnya di masjid.

 

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.

 

Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan Covid-19. 

 

Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro yang rencananya berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.