Kelurahan Zona Hijau dan Zona Kuning Boleh Gelar Salat Idul Adha

ocupid.jpg
(Laras Olivia/Riau Online.)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tak sampai sepekan, Umat Islam bakal merayakan Idul Adha 1442 H. Peringatan Hari Raya Kurban pada 20 Juli 2021. Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuat keputusan terkait penyelenggaraan Salat Ied.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mempersilakan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19 menggelar Salat Idul Adha 1442 H. Sedangkan di zona merah dan oranye tidak bisa menggelar Salat Ied.

"Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan shalat Idul Adha, yang diberi izin hanya keluraha zona hijau dan zona kuning," paparnya kepada awak media, usai rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa 13 Juli 2021.



Menurutnya, kedua zona itu bisa menggelar Salat Ied dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Tim pengawas juga dikerahkan guna memastikan penyelenggaraan Salat Ied tidak berlangsung di lapangan.

Masyarakat di kedua zona tersebut bisa menggelar Salat Ied di masjid. Firdaus menegaskan untuk zona merah dan oranye tidak bisa menggelarnya di masjid.

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan Covid-19.

Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro yang rencananya berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.