Pemko Perketat PPKM, Doni Saputra Minta Warga Tidak Panik

Doni-Saputra3.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru masuk ke dalam daftar 43 daerah yang akan melakukan pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memetakan sebanyak 38 RW yang masuk ke dalam zona merah dan oranye. 38 RW ini nantinya akan dilakukan pengetatan penerapan PPKM Mikro. 

 

Doni berujar, bagi masyarakat yang wilayah tempat tinggalnya masuk ke dalam 38 RW tersebut diminta agar tidak panik.

 

"Dengan diberlakukannya pengetatan PPKM, masyarakat diminta untuk tidak panik," katanya. 

 

 

Politisi PAN ini juga mengatakan, walaupun adanya pengetatan PPKM, masyarakat dihimbau agar tidak lengah. Masyarakat harus meningkatkan keselamatan dirinya dengan disiplin terapkan protokol kesehatan (prokes). 

 

Lebih lanjut, Doni berujar, PPKM dilakukan dengan alasan menyelamatkan masyarakat dari Covid-19. Pemerintah memberlakukannya bukan untuk menjatuhkan ekonomi dan melarang warga melakukan aktivitasnya seperti biasa. 



 

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Kota Pekanbaru di rukun warga atau RW zona merah dan zona oranye Covid-19 tidak bisa beraktivitas di rumah ibadah untuk sementara selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

 

 

Untuk sementara, masyarakat diminta menjalankan ibadah di rumah. Kebijakan ini sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pengetatan Aktivitas dan Edukasi Pelaksaan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Pemberlakuan pengetatan PPKM mikro hingga 20 Juli 2021 mendatang.

 

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut aktivitas di rumah ibadah hanya bisa di zona kuning dan hijau. Sedangkan untuk zona merah dan zona oranye beribadah di rumah saja.

 

"Jadi kegiatan ibadah pada tempat ibadah berpedoman pada kriteria zonasi PPKM berbasis mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di zona oranye dan zona merah," terangnya kepada awak media, Rabu 7 Juli 2021.