Tak Punya Pekerjaan, Kakak Ajak Adik Jemput 20 Kilo Sabu untuk Dijual

Irjen-Agung-Setia-Imam-Effendy48.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Entah apa yang ada dibenak sang kakak inisial BO, bukannya mengajak kebaikan tapi malah mengajarkan keburukan kepada adiknya BI.

Kakak adik ini, terlibat peredaran 108 Kilogram narkoba dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru, Senin, 5 Juli 2021.

 

Aksi keduanya terendus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat hendak menjemput barang haram ini di jalan Paus Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

 

Saat Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menginterogasi keduanya, ternyata sang adik BI hanya tamat SMA dan diajak kakak untuk mengedarkan barang haram tersebut.

 

"Saya hanya tamat SMA, dan baru melakukan perbuatan (mengedarkan narkoba) dua kali," ucap BI saat diinterogasi Irjen Pol Agung, Rabu, 7 Juli 2021.

 

Selanjutnya, BO yang tidak memiliki pekerjaan itu berperan sebagai supir dengan membawa mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BM 1144 TY menyuruh adiknya membawa satu karung diduga narkoba berisi 20 kilo sabu.


 

 

 

"Saat hendak melakukan transaksi, tim membekuk kedua pelaku dan ditemukan 20 kilogram sabu di dalam mobil. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan ditemukan 22 bungkus narkoba," terang Irjen Pol Agung.

 

Selain itu, saat diinterogasi, kedua kakak adik ini mengaku mendapatkan barang haram ini dari Desa Tanjung Lebam, Kabupaten Bengkalis.

 

"Barang haram ini dikirim dari Malaysia dan dijemput oleh kakak adik ini, kemudian mereka diperintahkan untuk mengedarkan barang haram ini di Pekanbaru oleh napi Bengkalis," tutup lulusan Akpol 1988 ini.

 

Sehingga, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 tahun.