Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Sabusabu.jpg
(Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua terduga pelaku Narkoba di Kecamatan Singingi Hilir, Senin, 5 Juli 2021 malam. Kedua terduga pelaku ditangkap secara terpisah.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubaghumas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkotika.

"Pelaku pertama diamankan adalah AP, 22 tahun warga Desa Sungai Buluh (F1)," kata Kasubaghumas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Selasa, 6 Juli 2021 sore.

Dari terduga pelaku AP, 22 tahun ini diamankan barang bukti satu paket plastik bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 Gram.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor 1 (satu) merk scoopy warna putih tanpa plat nomor,1 (satu) unit handphone merk Iphone 7+ warna hitam.

Penangkapan terduga pelaku Narkoba ini juga dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Preddy J Nababan. "Terduga pelaku ini diamankan saat berada di atas sepeda motor," kata AKP Preddy.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram tersebut diketahui didapat dari DF, 32 tahun warga Sungai Kuning, Kecamatan Singingi.


 

Kemudian dilakukan penangkapan, dan dari tangan terduga pelaku DF ini diamankan barang bukti satu paket plastik berisi kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,11 Gram.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Scoopy warna merah BM 5963 KX, satu unit handphone merk Nokia warna putih.

Serta uang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp 185.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.