Apa Saja Sih Kegiatan yang Dibatasi dalam PPKM Mikro? Cek Penjelasannya!

Muhammad-Jamil3.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satgas Covid-19 di Kota Pekanbaru bakal memperketat aktivitas pusat keramaian. Kebijakan ini seiring pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

 

"Jadi nantinya kita bakal batasi aktivitas di pusat keramaian," papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa 6 Juli 2021.

 

Menurutnya, pemerintah kota (pemko) sebenarnya tidak ingin terlalu memperketat aktivitas masyarakat. Namun karena kondisi perkembangan Covid-19 maka pemko mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

 

Tim satgas bakal membahas pengetatan PPKM, Rabu 8 Juli 2021. Pemerintah kota sudah menerima sejumlah poin dalam pengetatan PPKM mikro.

"Kita akan menyusun peraturan Wali Kota Pekanbaru terkait pengetatan PPKM mikro. Jadi pertegas dalam upaya melakukan pengetaan," jelasnya.

 

Poin tersebut yakni Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Proses belajar mengajar dilakukan secara online.


 

Kemudian sektor esensial bisa tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Jumlah yang makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB.

 

 

Sementara untuk layanan take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

 

Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

 

Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Lalu untuk Transportasi umum akan diatur oleh pemerintah setempat untuk kapasitas dan protokol kesehatan.