Wanita Pemilik Sabu dan Kaki Tangannya Dibekuk Polsek Pinggir

dua-pengedar-sabu-di-pinggir.jpg
(Polsek pinggir)

RIAU ONLINE, BENGKALIS-Seorang wanita inisial HPP (35) dan pria Inisial RSP (26) warga Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Keduanya merupakan satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

 

Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar,  menyebut pengungkapan, Sabtu 3 Juli 2021 kemarin saat keduanya sedang berada di rumahnya masing masing di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

 

Pengungkapan itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

 

"Team opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan mengamati seorang pria di sebuah rumah dengan gerak gerik yang sangat mencurigai. Setelah dugaan kuat mengarah kepada penghuni rumah dan selanjutnya pria berinisial RSP (26) itu langsung ditangkap," katanya disampaikan melalui Kasi Humas Polsek Pinggir, Aipda Juanda Marpaung, Rabu 7 Juli 2021 pagi.

 

Juanda menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, team opsnal Polsek Pinggir menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dari dalam saku celananya.


 

Kepada team Opsnal Polsek Pinggir, tersangka RSP (26) tak bisa berkilah dan mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan atau dijual.

 

 

 

"Kemudian team melakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka dan menemukan 4 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu di atas lantai dalam kamar tersangka, lalu team mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut," tambah Juanda.

 

Setelah dilakukan introgasi, RSP (26) mengakui bahwa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang wanita inisial HPP tak jauh dari kediamanya tersebut.

 

Dari tangan tersangka RSP, tim menyita barang bukti di antaranya berupa 4 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,00 gram, 4 pcs plastik bening untuk pembungkus narkotika jenis shabu, 1 unit HP android merk Y12 pro Warna merah maron milik tersangka dan 3 unit HP gadaian untuk pembelian Narkotika shabu serta uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp 100.000,-

 

Selanjutnya team opsnal melakukan pengembangan kasus mencari tersangka HPP.

 

"Tersangka adalah seorang wanita berinisial HPP (35) itupun berhasil ditangkap sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui barang bening putih dimiliki oleh tersangka RSP adalah miliknya yang didapat dari P (DPO) yang diantar melalui kurir B (DPO) dan S (DPO)," jelas Juanda.

 

Kemudian, team melakukan penggeledahan lalu menemukan 2 unit timbangan digital, 1 lembar resi transfer uang dan uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp 4.158.000,- serta 5 unit HP gadaian untuk pembelian narkotika jenis shabu dan 3 unit HP milik tersangka.

 

"Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Pinggir, guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.