Dari Balik Jeruji, 2 Napi Lapas Bangkinang Otaki Peredaran 108 Kilo Sabu

Irjen-Agung-Setia-Imam-Effendy50.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar yakni sebesar 108 kilogram sabu di Mapolda Riau, Rabu, 7 Juli 2021.

 

Pengendalinya tidak lain napi di Lapas Bangkinang dengan memerintahkan adik kakak BO dan BI untuk mengedarkan barang haram ini wilayah Pekanbaru.

 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan kedua napi RO dan RI di Lapas Bangkinang menjadi otak pengendali yang berhasil diungkap.

"Dua orang napi Lapas Bangkinang mengendalikan adik kakak ini untuk mengedarkan barang haram di Pekanbaru," ucap Irjen Agung, Rabu, 7 Juli 2021.

 


Irjen Pol Agung juga mengatakan, barang haram ini diperoleh dari Malaysia dan diungkapkan pada 3 lokasi berbeda.

"Ada tiga lokasi berbeda saat pengungkapannya, pertama di jalan Gobah Kecamatan Rumbai Pesisir, kedua di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya dan di dalam kebun sawit Bengkalis, Desa Tanjung Lebam," tegas jenderal bintang dua ini.

 

Irjen Agung Setia Imam Effendy46

 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bertanya kepada tersangka narkoba/DEFRI CANDRA /Riau Online

 

Kejadiannya Senin, 5 Juli 2021 lalu, dengan hasil tangkapan berbeda. Di Jalan Paus diamankan 38 kilogram narkoba, selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan lagi 22 kilogram di jalan Labersa dan terakhir di Bengkalis, 48 kilogram.

 

"Pelaku dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama penjara seumur hidup (20 tahun)," tutupnya.