RIAU ONLINE, PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap peredaran 108 Kilogram Narkoba jenis sabu di ruang Tribrata lantai 5 Mapolda Riau, Rabu, 7 Juli 2021.
Pengungkapan peredaran narkoba ini diungkapkan pada tiga lokasi berbeda, dua tempat di Pekanbaru satu tempat di Bengkalis.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan hasil peredaran ini didapat dari Malaysia dan akan diedarkan di Pekanbaru.
"Dari 108 Kilogram narkoba jenis sabu ini, kita berhasil mengungkap pada tiga tempat berbeda. Pertama di Jalan Paus, Pekanbaru ada 38 kilogram, di Jalan Labersa ada 22 kilogram dan di Bukit Batu Bengkalis ada 48 kilogram," ucap Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 7 Juli 2021.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bertanya kepada tersangka narkoba/DEFRI CANDRA /Riau Online
Irjen Pol Agung berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lancang Kuning ini.
"Kami Polda Riau dan seluruh jajaran, Lapas Bangkinang, Pekanbaru akan terus memberantas peredaran barang haram ini," tutupnya.
Diketahui, barang bukti yang ikut diamankan yakni satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1144 TY, 2 unit iPhone, satu android dan dua handphone biasa.
Selanjutnya juga ada 3 buah kartu debit ATM, STNK dan satu buat Kartu Tanda Penduduk yang diduga milik pelaku pengedar narkoba.