Guru Berumur 59 Tahun Masih Bisa Jadi ASN di Kuansing, Ini Syaratnya!

guru-mengajar3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Guru yang sudah berusia 59 tahun masih bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. Asalkan guru tersebut memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Ada 4 (empat) kriteria guru bisa ikut seleksi PPPK, pertama merupakan tenaga honorer Kategori II (THK-II), kemudian guru non ASN yang terdaftar di Dapodik dan guru swasta yang terdaftar di dapodik. Terakhir lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

"Batas usia yang diberikan 59 tahun. Jadi umur 59 tahun masih bisa ikut seleksi asalkan memenuhi kriteria yang diminta," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuansing, Hendri Siswanto kepada Riau Online, Sabtu, 4 Juli 2021.

 

Dimana Kuansing tahun ini mendapatkan 1.197 kuota pada penerimaan PPPK. Sebanyak 1.190 untuk tenaga guru dan sisanya 7 lagi untuk tenaga keperawatan.

 

 

 

Berikut rincian kuota PPPK untuk guru di Kuansing, pertama untuk guru agama islam sebanyak 44 formasi (SD), guru bahasa Indonesia 29 formasi (SMP), guru bahasa inggris 14 formasi, guru bimbingan konseling 59 formasi (SMP), guru IPA 32 formasi (SMP), guru IPS 10 formasi (SMP), guru kelas 188 formasi (SD).

Selanjutnya guru matematika 27 formasi (SMP), guru Penjasorkes 121 formasi (SD/SMP),  guru PPKN  27 formasi (SMP), guru prakarya dan kewirausahaan 49 formasi (SMP), guru seni budaya 33 formasi (SMP), dan guru TIK 68 formasi (SMP).