Polsek Singingi Tangkap Dua Pelaku PETI di Logas Hilir

tangkap-pelaku-peti.jpg
(istimewa)

Laporan: AULIA RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Singingi menangkap dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Pada Selasa 22 Juni 2021, Sekitar Pukul 14.45 Wib.

Kedua pelaku berinisial S alias Iwan dan NS alias Nanang.

"Setiba dilokasi di Desa logas hilir dan ditemukan satu rakit dompeng yg sedang beraktifitas kemudian personil polsek Singingi melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku Peti," kata Kapolsek Singingi Iptu Koko F. Sinuraya SH, MH, Kamis 24 Juni 2021.


Polisi mengamankan barang bukti Satu unit mesin disel, Satu unit pompa NS 100, tiga batang paralon, satu gulung gabang, satu selang tembak, satu buah spiral, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

"Kami memasang Police line di tempat tersebut, agar tidak ada lagi PETI di lokasi ini," Ungkapnya.

Kedua orang tersangka terancam melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.