RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengamankan dua terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Selasa, 22 Juni 2021.
Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah SAI (30) dan NSA alias N (25) merupakan warga desa setempat. Selain pelaku, polisi juga mengamankan mesin dompeng yang diduga digunakan kedua pelaku melakukan penambangan emas secara ilegal.
Razia aktivitas PETI tersebut dipimpin langsung Kapolsek Singingi Iptu K.F Sinuraya, SH, MH bersama delapan orang anggotanya.
"Dua terduga pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubaghumas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Rabu, 23 Juni 2021.
Tapip mengatakan, bahwa aktivitas PETI didaerah Logas Hilir ini telah meresahkan masyarakat setempat dan merusak lingkungan sekitar. "Mereka tidak peduli bahwa kegiatan tersebut merusak lingkungan dan melanggar aturan," katanya.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Singingi untuk dilakukan proses sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat, mari bersama-sama kita hentikan aktivitas penambangan ilegal ini karena merusak alam dan lingkungan serta membahayakan kehidupan apalagi menggunakan kimia mercury secara ilegal," pungkasnya.