Kejati Riau Klarifikasi Laporan Bupati Kuansing Terkait Pemerasan Oknum Jaksa

raharjo.jpg
(RONI TUAH/RIAUONLINE)

Laporan: AULIA RONI RUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, Kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, di jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Pada Senin 21 Juni 2021.

Kedatangan Andi memenuhi panggilan Kejati Untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pemerasan oleh dua oknum pejabat Jaksa di Kejari Kuantan Singingi, pada Jumat 18 Juni 2021 kemarin.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Bupati Kuansing Andi Putra bersama mantan BPKAD Hendra AP, Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, mantan honorer di Kejaksaan negeri Kuansing dimintai klarifikasi oleh bagian Pengawasan Kejati Riau.


"Kejaksaan Tinggi Riau telah meminta keterangan terhadap empat orang, Yaitu pak Bupati, beliau menyerahkan bukti-bukti, kemudian yang kedua mantan BPKAD yang saya tau namanya pak Indra, satu orang dari anggota dewan, dan mantan honorer di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi inisial OD," Jelasnya.

Klarifikasi ini dikatakan Raharjo, sebagai langkah lanjutan laporan yang dilakukan Bupati Kuansing Andi Putra pada jumat lalu.

"Jadi ini merupakan tindak lanjut laporan pak Bupati Kuantan Singingi yang memberikan laporan ke bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pada Jumat kemarin, jadi kita silahkan menunggu hasil dari tim klarifikasi tadi,"ungkapnya.

Kejati Riau juga telah memberikan jadwal bagi terlapor, untuk dimintai klarifikasi di bagian Pengawasan. Namun, ia tidak merincikan kapan jadwal klarifikasi tersebut dilakukan.

"Kalau masalah jadwal telah disusun, sesuai dengan terbitnya surat perintah, otomatis semua pihak, baik pelapor maupun terlapor yang dilaporkan pak Bupati, juga akan dimintai keterangan semuanya," Katanya.