Kajari Hadiman Tantang Bupati Andi Putra Buktikan Dirinya Lakukan Pemerasan

Hadiman2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kepala Kejaksaan Kuansing Riau, Hadiman menantang bupati Kuansing, Andi Putra membuktikan kasus pemerasan yang ditunjukan kepadanya.

Bupati Andi melaporkan Hadiman ke Kejati Riau atau dugaan pemerasan.  Andi Putra melapor ke Kejati Riau didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Fernando beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing Almadi.

Bukan hanya Bupati Andi, dugaan pemerasan juga dialami mantan Kepala BPKAD Kuansing Hendra. Hendra turut hadir melaporkan oknum jaksa tesebut.

Menanggapi hal ini, Kajari Hadiman mengatakan apa yang dilaporkan Andi Putra dan Hendra AP merupakan sebuah kepanikan untuk membunuh karakter dirinya sebagai Kajari Kuansing.

Karena menurutnya, keduanya tersangkut masalah hukum yang saat ini sedang diproses.

"Kalau Andi Putra (Bupati,red) diperiksa sebagai saksi dalam kasus ruang pertemuan hotel Kuansing tahun 2015 dan juga diperiksa dalam kasus pasar modren 3 pilar," kata Kajari Hadiman dikonfirmasi Jumat, 18 Juni 2021 malam melalui WhattsApp miliknya.


Sedangkan Hendra AP, salaku mantan kepala BPKAD masih sebagai saksi dalam kasus SPJ fiktif tahun anggaran 2019, namun pernah menyandang status tersangka dengan kasus yang sama.

"Jika saya dilaporkan kedua orang tersebut karena kasus pemerasan, kasus apa saya melakukan pemerasan, bagaimana cara saya melakukan pemerasan, apakah uang yang minta sudah diterima, namun secara akal sehat tidak mungkin kasus 6 kegiatan Setdakab tahun 2017 yang sudah begitu lama kok baru muncul pemerasan, begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan hotel Kuansing yang sudah lama dan saat ini sudah bergulir di persidangan. Begitu juga kasus BPKAD tahun 2019 yang saat ini masih Penyidikan," katanya.

Dikatakan Kajari Hadiman, "Jika saya baca statement Andi Putra selaku mantan Ketua DPRD dan sekarang Bupati Kuansing kepada awak media ada staf honorer Kejari Kuansing yang seolah-olah diperintahkan Kajari Kuansing untuk meminta sejumlah uang supaya dalam dakwaan kasus ruang pertemuan hotel Kuansing yang terdakwanya Muharlius, M Saleh, Hetty Herlina, Yuhendrizal dan Verdy Ananta (kelima terpidana sudah berkuatan hukum tetap) agar nama Andi Putra selaku Ketua DPRD tahun 2017 dihilangkan karena diduga telah menerima uang ketok palu sebesar Rp 90 juta dari anggaran makan minum Setdakab tahun 2017, hal tersebut adalah tidak benar dan mengada-ngada," dia menambahkan.

Seharusnya lanjut Hadiman, Andi Putra hari ini, Jumat 18 Juni 2021 pukul 13.00 WIB dimintai keterangan sebagai saksi bersama Sukarmis mantan Bupati Kuansing. Begitu pula Indra Agus Lukman mantan Kepala Bapeda dihadirkan di PN Tipikor Pekanbaru sebagai saksi namun tidak hadir.

"Malah Andi Putra justru melaporkan saya ke Kejati Riau bagian Pengawasan, dan Jumat minggu depan kami jadwalkan kembali untuk diperiksa," pungkasnya.