Lima Pengedar Sabu di Mandau dan Bathin Solapan Diringkus

Ilustrasi-sabu-dan-ekstasi.jpg
(MERDEKA.COM)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Lima pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Mereka terbukti mengedarkan sabu serta turut diamankan 1,8 gram sabu.

Kelima orang itu ditangkap di tempat berbeda pada waktu bersamaan, Sabtu 12 Juni 2021.

Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando.

"Di waktu bersamaan dan pada tempat berbeda, ke lima pelaku berhasil kita amankan," kata Kasat Narkoba, Iptu Tony Armando, Selasa 15 Juni 2021.


Tony menambahkan, kelima tersangka adalah Sl (23), Rd (20), Aa (23), Sr (23) dan Ai (24). Mereka ditangkap di tempat berbeda, Di tepi jalan di Jalan Desa Harapan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, serta lainya ditangkap di tepi jalan di Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

"Berawal ditangkapnya tersangka SI (23) ditepi jalan di Jalan Desa Harapan Desa Air Jamban, dan dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh laket sabu di dalam sebuah kotak warna biru merk mentos. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersebut didapat dari tersangka Rd (20)," kata Tony.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rd (20) di tepi jalan di Jalan Hangtua, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp 1.100.000, satu unit handphone merk xiaomi warna putih sebagai barang bukti. Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersangka Si dan diakuinya benar miliknya yang telah diberikan kepada tersangka yang didapati dari tersangka Aa (23).

Saat itu juga, tim langsung menangkap Aa (23) yang pada saat itu juga bersama tersangka Si di tepi jalan tersebut.

Saat dipertemukan ketiga pelaku yang saling mengenal itu mengakui asal sabu tersebut didapat dari Sr (23) dan tim berhasil menangkapnya setelah dilakukan pemancingan.

"Dan terasaka Sr (23) mengakui barang haram itu miliknya bersama rekannya berinisial Ai (24) juga telah kita tangkap diwaktu bersamaan pula," pungkasnya.