RIAUONLINE, PEKANBARU -MAA (19) alias Aziz warga Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir menjalani sidang perdana perkara Narkotika, Selasa, 27 April 2021. Terdakwa Aziz menjalani sidang sendirian setelah dua rekannya masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.
Sidang dipimpin Duano Aghaka, SH selaku Hakim Ketua, Agung Rifqi Pratama, SH dan Faiq Irfan Rofii, SH sebagai hakim anggota. Persidangan digelar secara online. Majelis Hakim berada di Pengadilan Teluk Kuantan, sementara JPU berada di kantor Kejari Kuansing dan terdakwa berada di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.
Sidang pertama ini JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni dua sebagai saksi penangkap dari kepolisian dan satu lagi saksi pemilik sepeda motor yang merupakan abang kandung dari terdakwa.
Dari keterangan saksi penangkap dari kepolisian, terdakwa ini ditangkap pada Selasa, 19 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB masuk dinihari. Terdakwa ditangkap di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu paket diduga Narkotika jenis sabu. Dari keterangan saksi penangkap dari kepolisian saat diamankan terdakwa ini berdua dengan rekannya berinisal R. Namun saat dilakukan penangkapan satu tersangka R ini berhasil kabur dan saat ini masuk DPO.
"Dia (Aziz,red) berdua sama R (DPO,red). Saat akan ditangkap satu pelaku ini sempat membuang barang haram tersebut dirumput yang ada dipinggir jalan," kata saksi penangkap dari Polres Kuansing.
Saat ditemukan barang haram tersebut berada dalam kotak rokok merk magnum dengan dibungkus timah rokok. Selain narkotika jenis sabu juga diamankan uang sebesar Rp 700 ribu.
Saksi penangkap menerangkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan menggunakan cara undercover buy dengan cara anggota memancing dengan memesan barang haram tersebut kepada saudara F yang saat ini masuk DPO.
Dalam fakta persidangan barang haram tersebut ternyata milik F (DPO,red). Terdakwa MAA alias Aziz hanya sebagai perantara atau yang mengantar kepada pembeli.
Terdakwa Gunakan Sepeda Motor Milik Abangnya
Dalam fakta persidangan ternyata terdakwa MAA (19) alias Aziz menggunakan sepeda motor milik abang kandungnya jenis KLX untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Sayangnya abang kandung terdakwa ini tidak mengetahui kalau sepeda motornya digunakan adiknya digunakan untuk mengantar narkoba jenis sabu.
"Dia (Aziz,red) hanya minjam kepada saya untuk pergi main," ujar saksi Ahmad yang tidak lain adalah abang kandung dari terdakwa.
Ahmad tidak mengetahui kalau sepeda motor yang dipinjam oleh adiknya itu digunakan untuk mengantar narkotika jenis sabu. "Dia hanya minta izin minjam motor untuk pergi main, saya tidak tahu digunakan untuk itu," katanya.
Diupah Rp 100 - Rp 150 Ribu Sekali Antar Sabu
Dalam persidangan terdakwa Aziz ini juga menjelaskan proses bagaimana dia terlibat dalam mengantarkan barang haram tersebut. Awalnya dirinya dihubungi oleh F (DPO,red) dan diperintah untuk mengantar sabu.
Dari keterangan terdakwa ternyata terdakwa ini juga seorang pemakai. Terdakwa mengaku sudah lima kali mengantar sabu milik F (DPO,red).
Sabu tersebut diambil dari rumah F (DPO,red), lalu terdakwa bersama rekannya R (DPO,red) langsung mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli. "Saya ditugaskan hanya untuk ngantar yang mulia," kata terdakwa.
Sekali ngantar barang haram tersebut ternyata terdakwa menerima upah Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. "Biasanya juga dikasih makai yang mulia," terangnya.
Dari keterangan terdakwa, uang hasil mengantar narkoba tersebut ternyata dia simpan sampai jumlahnya mencapai Rp 700 ribu. Dia ikut bisnis haram tersebut baru satu tahun terakhir.