Aksi pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Kamis, 10 Juni 2021/FB Ditjen Gakkum KLHK
(FB Ditjen Gakkum KLHK)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil membongkar praktik pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Kamis, 10 Juni 2021.
Dua terduga pelaku masing-masing RB (41) dan RC (23) serta satu unit alat berat jenis Buldozer berhasil diamankan. Tim Gabungan KLHK turun bersama TNI dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Penghentian aktivitas penebangan ilegal dikawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling, Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau diumumkan melalui akun resmi medsos facebook milik Ditjen Gakkum KLHK pada Sabtu, 12 Juni 2021.
"Tim menahan dua terduga pelaku RB (41) dan RC (23) dan mengamankan 15 batang kayu bulat dan satu unit alat berat Buldozer,"
Tim gabungan berhasil menahan dua pelaku RB (41) dan RC (23) dan mengamankan 15 batang kayu bulat dan serta satu unit alat berat jenis Buldozer.
Dalam keterangannya, saat ditangkap terduga pelaku RB sedang menjalankan Buldozer dibantu RC diduga sebagai kernet tengah membuka jalan. Buldozer juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling.
"Operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat Harimau Sumatera yang berada di SM Bukit Rimbang Bukit Baling, rimba terakhir di Provinsi Riau," kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK, Jumat, 11 Juni 2021.
Kuat dugaan kegiatan penebangan kayu secara ilegal dikawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi ada pemodal dibelakangnya.
"Saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya,” kata Sustyo Iriyono dalam keterangannya dikutip RiauOnline di FB resmi milik Ditjen Gakkum KLHK, Sabtu, 12 Juni 2021.
KLHK akan menindak tegas siapa saja termasuk pemodal yang melakukan kejahatan illegal logging dan mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat. "Mereka harus dihukum seberat-beratnya, sekaligus dirampas hartanya, agar ada efek jera," tegasnya.
Dia menegaskan KLHK tidak akan berhenti menindak siapa saja pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam. Para terduga pelaku penebangan ilegal ini dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara Kepala Desa Pangkalan Indarung, Ilut membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penebangan kayu secara ilegal di kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling.
"Iya benar, tim gabungan sudah masuk sejak Rabu lalu, selain menangkap operator dan knek alat berat juga ada satu unit alat berat ikut diamankan," kata Kades Pangkalan Indarung, Ilut kepada Riau Online, Sabtu sore.
Ilut mengatakan kalau pembalakan di kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling sudah berlangsung lama. Para pelaku masuk dari daerah Lubuk Torok, Provinsi Sumbar. "Kayunya juga dibawa ke Sumbar," ujar Ilut.