5 Kasus Premanisme di Riau yang Sita Perhatian Masyarakat

polisi-menangkap-preman2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Premanisme adalah bentuk yang bisa merugikan sesama manusia. Selain menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman bagi korban, kegiatan premanisme juga sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara-cara yang tidak baik.

Di Indonesia sendiri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya di seluruh Polda dan Polres memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri untuk menindak preman di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Untuk Riau juga memiliki banyak kasus premanisme yang meresahkan masyarakat. Berikut 5 kasus premanisme di Riau yang berhasil dihimpun riauonline.co.id.

1.  Kasus Pemerasan Pengusaha Penyedia Sembako

Kasus pemerasan ini dilakukan pelaku berinisial JH (52) Dan ES (36). Keduanya merupakan pengurus SPTI Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Tersangka memeras seorang pengusaha di pergudangan Avian Jalan Arengka, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Aksi premanisme itu dilakukan saat korban tengah melakukan bongkar muat minyak makan yang baru tiba dari Medan, Sumatera Utara belum lama ini. Para preman ini mematok uang Rp1 juta. Bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk.

 

Pengusaha yang keberatan kemudian merekam ulah preman itu, termasuk detik-detik aksi mereka menghentikan bongkar muat. Seketika, video berdurasi 2.48 menit itu viral di media sosial.

 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Gakkum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam. Polisi kemudian menangkap tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Kasus ini sendiri, diberitakan di riauonline.co.id pada Selasa, 28 April 2020.

2.  Kasus Premanisasi Minta Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Padang

Satu tim Reserse Mobile Sub-Direktorat 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Resmob Subdit 3 Ditreskrimum) Polda Riau menangkap enam orang yang mengancam dan menganiaya di lokasi proyek Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Rabu dinihari (18/11/2020).


Keenam orang ini mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPBPU-SPSI) meminta pekerjaan dengan memaksa dan mengancam ke kantor PT HKI di Jalan Pajajaran, Desa Bukit Teratai, Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (2/11/2020), pukul 13.30 WIB.

Keenamnya mengancam dengan kekerasan serta lakukan penganiayaan di lokasi pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang. Keenam orang tersebut menutup akses pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Padang menggunakan mobil Toyota Cayla warna putih dengan ditutupi stiker SPSi di seluruh bodi.

Tak hanya menutup akses jalan semata, keenam orang ini juga memaksa masuk ke kantor PT HKI untuk menemui kepala proyek. Keenam orang ini melakukan pemukulan terhadap sekuriti di bagian pipi sebelah kiri, serta merusak pintu kantor.

Tak cukup itu, keenam tersangka membawa nama SPSI ini memaksa dan mengancam meminta pekerjaan ke PT HKI.

3.  Kasus Pemerasan Oleh Tiga Pemuda Terhadap Pedagang

Tiga pelaku tindak kejahatan berupa pemerasan yang disertai ancaman dibekuk jajaran tim Polsek Tampan di jalan Garuda Sakti KM2 Apotek Kemayoran Baru Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Kamis, 18 Maret 2021.

Ketiga pelaku diketahui dengan identitas, Ronaldo Manurung (24), Afrizal Manurung (36) dan Arif Dodi Ariandi (20). Ketiganya merupakan warga di jalan Garuda Sakti, Kelurahan Air Putih Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menceritakan kronologis kejadian tindak kejahatan tersebut. Ketiga pelaku ini sering meminta uang secara paksa dan disertai ancaman terhadap pelaku usaha dan pedagang.

Salah seorang korban, Sutanto melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan serta korban lainnya yang telah diperas oleh pelaku. Suhendrik pelaku usaha diperas Rp 3.000.000, Firdaus pelaku usaha diperas Rp 300.000, Kure Rp 3.000.000, dan Widya juga diperas sebanyak Rp 3.000.000,-.

Dari keterangan pelaku, ketiganya mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan disertai ancaman kepada sejumlah pelaku usaha di Garuda Sakti, Pekanbaru. Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

 

4.  Kasus Pemerasan Guru Oleh Oknum Jaksa Inhu

Kejaksaan Tinggi Riau memanggil sejumlah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Indragiri Hulu yang belakangan santer dikabarkan mundur akibat diduga diperas oleh lembaga swadaya masyarakat dan oknum jaksa Kejari Indragiri Hulu.

Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Selain kepala SMP Negeri di Indragiri Hulu, Korps Adhyaksa turut memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak. .

Boyke mengatakan pemeriksaan itu terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan para guru ke inspektorat. Mereka mengaku diperas oleh oknum jaksa di Kejari Inhu terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat pemerasan itu, sebanyak 63 kepala sekolah mundur dari jabatannya.

Terkait hal itu, Boyke sudah melaporkan ke kejaksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikannya kepada kejaksaan.

 

5.  Kasus Pemerasan Video Call Sex

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjemput serta menangkap warga binaan lapas kelas IIB Gunung Sugih, Iwan Saputra di jalan Raya Kota Gajah Desa Buyut Udik, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

Iwan Saputra ditangkap jajaran Dirkrimsus Polda Riau karena pelaku terlibat tindak pidana penyebaran konten asusila atau pemerasan melalui media sosial Facebook dengan kerugian Rp 13.000.000.

Pria kelahiran 25 Oktober 1995 terhitung sejak 25 Januari 2020 sampai dengan saat ini tengah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020. Ia dihukum selama 2 tahun 5 bulan dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menceritakan kronologis perbuatan pelaku. Pelaku menjalankan aksi dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 dengan menggunakan foto profil seorang anggota Polri (laki-laki)," ucap Kombes Andri, Selasa, 9 Februari 2021.

Selanjutnya, pelaku mengajak pertemanan di facebook korban, Sri Utami dan menghubungi korban melalui messenger untuk berkenalan, sampai bertukar nomor WhatsApp. Pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex, ketika video call sex tersebut berjalan, pelaku merekam layar atau screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktifitas video call sex serta meminta sejumlah uang kepada korban. Uang yang sudah sempat di transfer korban kepada pelaku sebesar Rp 13.000.000 dan kemudian meminta lagi sebesar Rp 150.000.000.

Masih banyak kasus premanisasi lainnya, tapi riauonline.co.id menghimpung 5 terlebih dahulu. Kasus mana yang paling membuatmu resah?