Ada 9 Kelurahan Zona Hijau di Pekanbaru, Firdaus Tetap Larang Salat Idul Fitri

Salat-Idul-Fitri2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru meminta warga Pekanbaru salat ied di rumah saja dan tidak memperbolahkan salat Idul Fitri di lapangan hingga Mesjid.

Padahal sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar mengatakan untuk daerah dengan zona hijau maupun zona kuning, warga bisa melangsungkan Salat Idul Fitri baik di masjid dan lapangan terbuka. 

Namun katanya keputusan untuk menentukan lokasi salat ied  diambil langsung oleh pemerintah kota/kabupaten, karena bukan wewenang provinsi. 

 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah memberikan keputusan terkait dengan Salat Idul Fitri bahwa warga Kota Pekanbaru tidak diperbolehkan melangsungkan Salat Idul Fitri di masjid, musala, maupun lapangan terbuka. 

 

Lalu apa yang membuat Wali Kota Pekanbaru Firdaus tidak memberikan izin Salat Idul Fitri kepada masyarakat ? 

 

 

Masih Ada Kelurahan Berstatus Zona Hijau dan Kuning Covid-19

 

Berdasarkan laporan data pemantauan Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Zona resiko Covid-19 di 15 Kecamatan Kota Pekanbaru per 25 April 2021 (25 April s/d 8 Mei 2021). 

 

Hanya ada dua kecamatan yang zona kuning, yaitu Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Kemudian, kecamatan yang berada di zona merah Covid-19, yaitu Kecamatan Bina Widya, Bukit Raya, Limapuluh, Marpoyan Damai, Rumbai, Sail, Senapelan, Sukajadi, dan Tuah Madani. 

 

Selanjutnya, untuk kecamatan dengan status zona oranye yaitu Kulim, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, dan Tenayan Raya. 

 

Dengan demikian Kota Pekanbaru masuk kedalam status zona merah Covid-19 dengan angka resiko mencapai 1,77. 

 

Sementara itu, dari 83 jumlah kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru hanya ada 9 kelurahan zona hijau, dan ada 20 kelurahan zona kuning. 

 



Adapun 9 kelurahan dengan status masih zona hijau Covid-19 yaitu Maharani, Melebung, Muara Fajar Barat, Muara Fajar Timur, Rantau Panjang, Sago, Sungai Ambang, Tebing Tinggi Okura, dan Tuah Negeri. 

 

Selanjutnya, ada 20 kelurahan dengan status zona kuning Covid-19 yaitu Kampung Tengah, Kota Tinggi, Padang Terubuk, Sumahilang, Air Putih, Mentangor, Meranti Pandak, dan Tuah Madani.

 

Kemudian, Kelurahan Agrowisata, Kota Baru, Lembah Damai, Padang Bulan, Sukaramai, Sungai Ukai, Tanah Datar, Industri Tenayan, Rumbai Bukit, Sialang Rampai, Sungai Sibam, dan Palas. 

 

Sisanya sebanyak 44 kelurahan berada di status zona merah Covid-19, dan ada 10 kelurahan berada di status zona oranye Covid-19. 

 

Dengan demikian, dari data diatas, berdasarkan kelurahan ada sebanyak 9 kelurahan masih berstatus zona hijau, dan 20 kelurahan berstatus zona kuning Covid-19. 

 

 

 

 

 

Gubernur Riau Syamsuar Berikan Izin Salat Idul Fitri, Asalkan Penuhi Syarat Ini

 

Gubernur Riau Syamsuar meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengambil sikap terkait dengan diizinkannya salat Idul Fitri untuk daerah zona hijau atau kuning. 

 

Ia menyebut penentuan lokasi atau tempat masjid maupun lapangan yang daerahnya diizinkan melakukan salat Idul Fitri segera dipersiapkan. Begitu juga untuk di daerah kabupaten/kota lain di Riau. 

 

"Tadi kami bersama Forkopimda mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kemudian, juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dan Ketua Organisasi Islam tentang mempersiapkan berkenaan dengan takbir," kata Syamsuar, Selasa, 04 Mei 2021, usai rapat bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

 

Dia menuturkan langkah ini diambil sesuai dengan arahan dari menteri agama pada Senin, 03 Mei 2021 kemarin. 

 

"Jadi sebenarnya ini adalah tindak lanjut melaksanakan apa yang menjadi arahan bapak menteri agama kemarin. Menteri agama telah menyampaikan terutama yang berkaitan dengan perhatian terhadap pada zona merah dan zona oranye," katanya

 

Lanjutnya, untuk penetapan lokasi tempat salat Idul Fitri pemerintah kabupaten/kota yang punya wewenang, dimana saja daerah zona hijau dan kuning yang diizinkan. 

 

"Kami tadi menindaklanjutinya, agar apa yang telah diarahkan oleh menteri agama sejalan juga dengan surat edaran dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, untuk menetapkan lokasi-lokasi yang berkenan nanti untuk salat itu adalah pemerintah kabupaten/kota," ujarnya

 

Pihaknya menyebut penetapan lokasi tersebut bukan menjadi wewenang pemerintah provinsi. "Karena itu bukan wewenang kami. kami ingin pemerintah kota agar segera bersikap. Insyaallah hari Kamis, nanti mereka akan melakukan pertemuan, untuk mempersiapkan tempat-tempat salat yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru," pungkasnya.