RIAUONLINE, PEKANBARU-Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita yang mengevakuasi pasien Covid-19 ke RS Madani jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bina Widya Pekanbaru.
Hal ini sesuai perintah Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bahwa pasien yang positif Covid-19 diarahkan untuk dibawa dan dirawat di Rumah Sakit.
IM (inisial) berusia 41 tahun warga Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani terpapar Covid-19.
Sebelumnya membawa pasien Covid-19 tersebut, Kompol Ambarita meminta kepada pihak keluarga untuk merawat pasien tersebut (IM) di RS agar mudah dalam perawatan.
"Selanjutnya kita berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Rawat Jalan Sidomulyo dan Pihak Puskesmas Sidomulyo menyampaikan bahwa Pasien bisa dirawat di RS Madani," ucap Kompol Ambarita kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 6 Mei 2021.
Kompol Ambarita juga menjelaskan bahwa pasien positif Covid-19 mengalami gejala sesak nafas.
"Pasien yang mendapat Perawatan Medis dikarenakan mengalami ganguan Pernapasan (Sesak Napas)," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi meminta seluruh Kapolres di Kabupaten dan Kota Provinsi Riau untuk mengevakuasi pasien Covid-19 ke RS
"Saya sudah perintahkan Kapolres seluruh Riau untuk membawa warga positif Covid-19 yang bergejala untuk dirawat di rumah sakit. Mereka tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah," ucap Irjen Pol Agung, Senin, 3 Mei 2021 lalu.