Masih Nekat Angkut Penumpang, Travel Tujuan Medan Diminta Putar Balik

Kendaraan-disuruh-putar-balik4.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU -Sesuai surat edaran nomor 13 tahun 2021 jelas menerangkan bahwa peniadaan mudik dan Moda Transportasi berlaku tertanggal 6-17 Mei 2021.

 

Namun di hari pertama 6 Mei 2021, dua unit Travel jurusan Medan, Sumatera Utara masih membandel dengan beroperasi membawa penumpang untuk mudik.

 

Saat melintasi posko penyekatan di Lintas Timur KM 22 Tenayan Raya, dua Travel yang akan masuk dan keluar Pekanbaru ini terpaksa harus berbalik arah.

 

 

 

Kanit Lantas Polsek Tenayan Raya, AKP Desmon Simanjuntak mengatakan bahwa sesuai instruksi Gubernur Riau dan Walikota tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021.

 


"Sesuai Intruksi Gubernur Riau dan Walikota bahwa Peniadaan Mudik dan Moda Transportasi tertuang jelas dalam peraturan nomor 14 tahun 2021," ucap AKP Desmon kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 6 Mei 2021.

 

AKP Desmon juga mengatakan sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki kepentingan akan kita suruh putar balik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

 

"Pengendara membawa penumpang (travel) yang ingin mudik kita suruh putar balik karena jelas tanggal 6 ini tidak ada mudik baik lokal maupun provinsi," tambahnya.

 

 

 

 

Selain itu pertugas gabung yang terdiri dari Polri-TNI, Satpol PP dan Dishub mengecek satu persatu kendaraan dan menanyakan tujuan mereka.

 

"Jika tujuan mereka jelas, seperti perjalanan dinas dengan surat izin, keperluan Mendesak (berobat, hamil, melahirkan,)dan logistik, kita perbolehkan jika tak jelas putar balik saja," pungkasnya.