RIAU ONLINE, JAKARTA-Mobil Mitsubishi Pajero Sport disetop polisi saat melintas di Km 3 Tol Cawang, Rabu (5/5) kemarin siang. Polisi menyetop mobil tersebut karena memasang pelat nomor pada kendaraan yang tidak lazim.
Mobil tersebut saat itu mengarah ke Bogor. Selain pengemudi, ada satu orang penumpang lainnya di dalam kendaraan warna hitam itu.
Mobil yang dikemudikan oleh Rusdi Karepesina (55) itu berpelat warna biru dengan nomor SN-45-RSD. Polisi yang menaruh kecurigaan atas pelat nomor tersebut kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa pengemudi.
Saat diperiksa polisi, Rusdi Karepesina tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan yang sah. Rusdi Karepesina justru menunjukkan STNK dan SIM yang bukan produk Polri.
"Kendaraan Mitsubishi Pajero tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Polri dan menggunakan pelat nomor SN-45-RSD," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021) dikutip dari Detik.com
Saat diperiksa, Rusdi Karepesina menunjukkan SIM dan STNK yang dikeluarkan 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'. Rusdi Karepesina juga memiliki identitas semacam KTP produk Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan kepada pengemudi, maka ditemukan berbagai kartu identitas yang dikeluarkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," imbuhnya.
Tidak hanya itu, mobil tersebut juga ditempeli stiker logo 'Kekaisaran Sunda Nusantara'. Ada tiga buah stiker 'Kekaisaran Sunda Nusantara' yang ditempelkan pada kendaraan tersebut.