Simak Imbauan Kapolres Soal Protokol Kesehatan, Jangan Sampai Masuk Penjara

Imbaun-kapolresta-pekanbaru.jpg
(Foto IG Humas Polresta Pekanbaru)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pandemi Covid-19 di Provinsi Riau, Pekanbaru tak kunjung usai.

 

Kali ini, kasus Covid-19 terus meningkat bahkan Provinsi menjadi peringkat pertama Pertama di Pulau Sumatera Penyebaran tertinggi Covid-19.

 

Mencegah hal ini, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya meminta warga Pekanbaru untuk taat dan patuh pada Protokol Kesehatan.

 

"Untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak," tulis Kombes Nandang di Instagram resminya @humaspolrestapekanbaru, Senin, 3 Mei 2021.

 

Berikut 4 Ancaman saksi pidana bagi pelanggar Protokol Kesehatan:

 

 

 

1. Pasal 212 KUHP.

Melawan seorang pejabat yang melakukan tugas sah, dipenjara pidana selama 1 tahun 4 bulan



 

2. Pasal 214 KUHP.

Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun

 

3. Pasal 216 KUHP.

Tidak menuruti pemerintah atau permintaan yang diberlakukan oleh undang-undang, dipidana penjara 4 bulan 2 Minggu.

 

4. Pasal 218 KUHP.

Barang siapa pada waktu datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah 3X, atas nama penguasa yang berwenang, diancam serta dipidana selama 4 bulan 2 Minggu, tulisnya.

 

 

 

 

Jika tidak, ada ancaman hukuman pidana yang menanti bagi para pelanggar.

 

Jadi, mari patuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5 M, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Membatasi Mobilitas.