Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memastikan tiang reklame yang berdiri di atas pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman, tidak punya izin.
(Laras Olivia/ RIAUONLINE)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memastikan tiang reklame yang berdiri di atas pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman, tidak punya izin.
Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan, Quarte Rudianto, Selasa 23 Maret 2021 mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan pemotongan.
"Tidak ada izin. Kita sudah surati Satpol PP untuk pemotongan," ujar Quarte Rudianto kepada wartawan.
Menurut Quarte, surat pemotongan yang dilayangkan juga berkaitan dengan pemotongan enam tiang reklame yang ada di atas trotoar yang tidak jauh dari pos polisi.
"Yang satu paket kemaren itu, kalau tidak salah ada 5 kemaren itu. 4 sudah dipotong, tinggal satu itu (reklame di atas pos). Coba tanya Satpol PP," ujarnya.
Drama surat yang dilayangkan DPMPTSP, mereka meminta agar Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak mengantongi izin dilokasi itu.