Jalan di Riau Kurang Mantap, Ini Saran Badan Pemeriksaan Keuangan RI

Jalan-rusak4.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi sejumlah catatan tambahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

 

Meski mendapat opini Wajar  Tanpa Pengecualian di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan, Pemprov mendapat catatan tambahan di LHP kinerja efektivitas Pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2020.

 

 

Kemantapan jalan provinsi Riau tahun 2020 disorot BPK karena kinerja pembangunan dan pemeliharaan yang belum mencapai target. 

 

"Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan Pemerintah Provinsi Riau menargetkan angka kemantapan jalan sebesar 63,80 persen namun capaiannya masih sebesar 62,20 persen," ujar Pemerika Utama V BPK RI, Ahsanul Haq di Sidang Paripurna DPRD Riau, Kamis, 1 May 2021. 

 

Dalam paparannya, Ahsanul Haq menjelasakan empat alasan Kinerja pembangunan dan pemeliharaan jalan Riau tidak mencapai target. 

 

Pertama, perencanaan pembangunan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2020 belum sepenuhnya didasarkan pada data yang valid dan benar.

 

Kedua, Sarana dan prasarana belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan dalam mencapai target kemantapan jalan Provinsi 


 

Ketiga, Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya melakukan mitigasi faktor-faktor yang menghambat kemantapan jalan.

 

Keempat, Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan.

 

Atas hal tersebut, BPK RI turut memberi empat saran untuk pemantapan jalan dan jembatan di Riau. 

 

Pertama, membangun sistem dan aplikasi terpadu yang merangkum seluruh database jalan serta hasil survei jalan

 

 

 

 

Kedua, menentukan standar barang dan alat berat untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan. 

 

Ketiga, menelaah dan mengusulkan pembentukan satuan tugas penertiban dan memproses kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di seluruh wilayah provinsi Riau secara terintegrasi.

 

Keempat, menyusun pedoman pelaksaan monitoring dan evaluasi pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan dalam rangka pemantapan jalan di Provinsi Riau.