RIAUONLINE, PEKANBARU - Parkir tepi jalan umum kini dalam pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Mereka mengambil alih pengelolaan parkir di 88 ruas jalan dari PT Datama.
"Saat ini dishub yang mengelola parkir hingga terpilih kembali pihak ketiga yang menjadi mitra kita," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin 15 Maret 2021.
Menurutnya, Dishub bisa saja melimpahkan kewenangan kepada pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum. Mereka memberi kewenangan dengan surat tugas atau perjanjian kerjasama.
"Selain itu, pihak yang mengatasnamakan apapun tidak boleh menarik retribusi parkir tepi jalan umum," terangnya.
Yuliarso menegaskan, masyarakat tidak perlu bayar parkir ke pihak tanpa kejelasan memungut retribusi parkir. Mereka bisa menolak lantaran pihak tersebut tidak punya legalitas dalam memungut retribusi parkir.
Adanya oknum mengatasnamakan satu pihak saat memungut parkir itu sudah meresahkan.
"Kalau mereka tidak resmi ya tidak boleh. Yang boleh menarik retribusi hanya pemerintah atau pihak yang ditunjuk pemerintah," tukasnya.
Mantan Camat Rumbai Pesisir ini menegaskan, retribusi yang dipungut masuk ke kas daerah. Ulah oknum memungut retribusi parkir menimbulkan kebocoran retribusi parkir.
"Kalau mengatasnamakan satu kelompok, uangnya masuk ke kantong mereka. Itu yang tidak boleh," tegas Yuliarso.