Polda Riau Tetapkan Agus Pramono Tersangka Kasus Sampah di Pekanbaru

Agus-Pramono2.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru.

Penetapan Alumni Akabri 1987 ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat (30/4/2021).

Selain mantan Kasrem 031/Wira Bima tersebut, Polda Riau juga menetapkan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru, Adil Putra.

“Dua orang saksi yang kita naikkan sebagai tersangka, AP selaku mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah,” ungkap Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.


Kombes Teddy menjelaskan, penetapan keduanya akibat kelalaian dan kesengajan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru akhir 2020 dan awal 2021 ini.

"Kalau masalah permainan ini harus kita dalami saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Teddy.

Saat ini, tuturnya, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pekan depan.

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, penyidik Ditreskrimum Polda Riau akan menindaklanjuti kasus terlebih dahulu.

“Pelaku kita sangkakan pasal 40 dan Pasal 41 UUD RI Nomot 18 Tahun 2008. Tidak kita lakukan penahan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah empat tahun dan tiga tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.


https://www.youtube.com/watch?v=LvVoXHS70kU