Guru dan Tenaga Pendidik di Kuansing Dilarang ke Luar Daerah

ilustrasi-guru.jpg
(kabarpapua.co/net)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Kuansing. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing membuat surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan di sekolah dan larangan bepergian keluar daerah bagi guru dan tenaga kependidikan.

"Hari ini (Jumat,red) surat edaran tersebut sudah kita sampaikan kepada seluruh sekolah mulai TK, SD dan SMP se-Kuansing," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kuansing, Masrul Hakim kepada Riau Online, Jumat, 30 April 2021.

Ini juga menindaklanjuti surat edaran Bupati Kuansing Nomor 800/BKPP-04/2021/397 tanggal 23 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Juga SE Bupati tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021.



Dalam SE tersebut sekolah diminta untuk benar-benar menerapkan prokes di lingkungan sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung.

Kemudian kepada guru dan tenaga kependidikan serta keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik. Larangan ini dikecualikan bagi guru dan tenaga kependidikan melakukan tugas kedinasan dan bersifat penting namun harus mendapatkan surat izin dari satuan pendidikan diketahui Kepala Disdikpora.

"Kondisi saat ini memang kasus Covid-19 di Kuansing terjadi peningkatan. Namun dari hasil rapat kemarin bersama Satgas dan Dinas Kesehatan peningkatan kasus ini bukan dari klaster sekolah," kata Masrul.

Masrul menambahkan, tren untuk klaster sekolah di Kuansing malah terendah. "Jadi tren untuk klaster sekolah ini sangat rendah. Kalau ada yang terpapar itu paling tertular apabila ada guru bepergian keluar kota atau kontak erat dengan keluarga yang pulang kampung," pungkasnya.