30 Hari Habiskan Uang Curian Rp 510 Juta, Budi dan Hengki Divonis 6,5 Tahun

Sidang-curat-Rp-718-juta.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan kepada kedua terdakwa yakni Budi Ribto dan M Nuh Hengki pada sidang agenda putusan, Selasa, 27 April 2021.

 
Dalam persidangan yang digelar secara virtual ini, dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Duano Aghaka, SH, Agung Rifqi Pratama dan Faiq Irfan Rofii sebagai hakim anggota menyatakan terdakwa satu Budi Ribto dan terdakwa dua M Nuh Hengki terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Duano membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa siang.

Dalam amar putusannya majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahaan yang telah dijalankan oleh kedua terdakwa dikurangi seluruhnya dari seluruh pidana yang dijatuhkan.  

Terhadap uang Rp 138 juta yang telah disita, maka dikembalikan kepada saksi Sunaryo juga satu unit mobil toyota kijang innova. Kemudian satu unit sepeda motor yamaha yang dipergunakan terdakwa dirampas untuk negara, dan satu unit hanphone musnahkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.  

Dalam perkara ini yang memberatkan terdakwa karena telah meresahakan masyarakat dan perbuatan terdakwa merugikan saksi Sunaryo. Sementara yang meringankan terdakwa selama persidangan selalu terus terang.

Usai mendengarkan putusan tersebut kedua terdakwa pikir-pikir. Kedua terdakwa diberi waktu tujuh hari sejak dibacakan putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," ujar kedua terdakwa saat diberi kesempatan oleh majelis hakim.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang menuntut kedua terdakwa 6 tahun 6 bulan.

Diberitakan sebelumnya, dua warga Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan yakni BRW (32) alias Abu bersama rekannya MNH (39) alias Tongah berhasil ditangkap Unit Jatanras Polda Riau.

Kedua pelaku ini ditangkap karena melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca di Kabupaten Kuansing terjadi pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.

BRW sendiri ternyata diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di instansi Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel. Sementara rekannya berstatus sebagai wiraswasta.

Dari kronologis kejadian, kasus ini berawal pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa I dan II berangkat dari Kayu Agung, Provinsi Sumsel, menuju Pekanbaru dengan tujuan mencari target nasabah bank.

Awalnya keduanya akan mencari target di kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Setelah beberapa hari berada di kota Pekanbaru, keduanya mendatangi beberapa bank didaerah Panam menggunakan sepeda motor. Namun sayang keduanya tidak mendapatkan target.

Akhirnya kedua pelaku memutuskan untuk mencari target di kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Dan pada Selasa, 1 Desember 2020 kedua terdakwa ini tiba di kota Teluk Kuantan. Ketika mereka melintas di depan Bank Mandiri Cabang Teluk Kuantan tiba-tiba terdakwa melihat dua orang yang tidak mereka kenali membawa satu buah tas ransel warna coklat.

Dalam tas tersebut berisikan uang sebesar Rp 718.000.000. Kedua korban ini merupakan suami istri pulang dari Bank mengambil uang. Melihat keduanya menggunakan mobil kijang Innova, lalu pelaku membuntuti korban.

Korban yang tidak mengetahui mereka dibuntuti, ternyata setelah mengambil uang langsung pergi menggunakan mobil kijang Innova menuju rumah makan Sari Bundo untuk makan.

Setelah korban memarkirkan mobilnya di depan rumah makan Sari Bundo. Kedua pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya disamping sebelah kanan mobil korban. Keduanya langsung beraksi, terdakwa II turun dari sepeda motor dan mengambil sebuah obeng dalam jok sepeda motor.

Terdakwa II langsung menuju sebelah kanan mobil da mencongkel kaca mobil bagian tengah sebelah kanan hingga kaca mobil tersebut pecah. Terdakwa II langsung mengambil tas ransel yang didalamnya berisikan uang tunai Rp 718 juta. Setelah melakukan aksinya kedua terdakwa langsung kabur menuju kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumbar.

Sementara korban dengan terkejut selesai makan menuju mobilnya, tas ransel berisi uang tersebut sudah tidak ada lagi. Dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Kuansing. 



Koronologis Penangkapan Kedua Pelaku

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Riau di Sumatera Selatan pada 23 Desember 2020 sekira pukul 03.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap dirumah mereka masing-masing di Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.

Sebelum kabur ke Sumetera Selatan, keduanya sempat kabur ke kota Bukit Tinggi. Keduanya sempat nginap di kos-kosan. Setelah itu pelaku langsung membuka tas ransel berisi uang Rp 718 juta.

Selanjutnya uang tersebut mereka bagi masing-masing mendapatkan Rp 350 juta. Dan sisanya sebesar Rp 18 juta lagi mereka gunakan untuk biaya makan-makan dan penginapan selama dalam perjalanan.

"Dari Rp 718 juta itu, sisa duit  hanya tinggal sekitar Rp 208 juta," kata Kasi Pidum Samsul Sitinjak.