RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilik tanah, Sayuti meminta pihak berwenang untuk membongkar Lampu Merah (Traffic Light) yang berdiri di atas lahan miliknya.
Diketahui posisi Traffic Light berada di pertigaan jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru berhadapan ke arah Jalan Pasir Putih, Pandau.
"Pemilik tanah meminta Lampu Merah yang berdiri di atas tanahnya dicopot," ucap Ketua RW 01, Rahmat kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 16 April 2021.
Permintaan pencopotan Traffic Light ini setelah hasil rapat Sayuti bersama, Lurah, Camat, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW, Babinsa serta Polsek Bukit Raya Pekanbaru.
"Dari hasil rapat, Polsek Bukit Raya meminta kepada pemilik tanah untuk membuka kembali jalan yang ditutup tembok oleh Sayuti," tambahnya.
Dari hasil rapat di Kantor Lurah Perhentian Marpoyan Sayuti meminta agar dibuat Polisi Tidur serta melarang truk melintasi jalur tersebut.
"Pemilik tanah meminta agar jalan di dekat pembongkaran dibangun polisi tidur dan truk dilarang melintasi jalan ini," pungkasnya.