RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Arlen, terdakwa kasus pembuang bayi di Kabupaten Kuansing, Riau divonis penjara 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Rabu, 14 April 2021.
Sidang digelar secara online dipimpin John Paul Mangunsong, SH selaku Hakim Ketua dan Timothee Kencono Malye, SH dan Yosep Butar-Butar, SH sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai John Paul Mangunsong, SH menyatakan terdakwa Arlen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang tua meletakkan anaknya dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Mejelis Hakim yang diketuai John Paul Mengunsong membacakan putusan, Rabu siang.
Terdakwa sebelumnya dituntut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing. Karena terdakwa ini memikul bebannya sendiri sedangkan lelaki yang menjadi ayah biologis tidak pernah ditemukan.
"Ini salah satu alasan pertimbangan sebagaimana yang diucapkan tadi. Kamu (terdakwa,red) diputus 8 bulan dan saudara masih punya hak untuk terima, pikir-pikir atau banding," kata Hakim.