RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Mursini menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing selama bulan Ramadan 1442 Hijriah. Surat tersebut ditandatangani Bupati Mursini pada Senin, 12 April 2021 kemarin.
Surat dengan Nomor 800/Setda-UM/2021/433 tersebut mengatur jam kerja ASN selama bulan suci ramadhan 1442 H mulai Inspektorat, Badan, Dinas, Sekretariat dan Unit Kerja di Lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam SE tersebut disampaikan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja mulai Senin - Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB. Dan untuk Jumat waktu istirahat lebih cepat pukul 11.30 WIB - 13.00 WIB.
Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja Senin - Sabtu masuk pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB. Jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah itu 32,5 jam per minggu.
"Selama bulan suci ramadhan apel pagi dan sore ditiadakan," ujar Kabag Umum Setda Kuansing, Herman Susilo melalui keterangan tertulis diterima RiauOnline, Selasa, 13 April 2021.