Camat dan Lurah Diminta Segera Petakan Kawasan Zona Merah di Pekanbaru

Firdaus12.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mendorong camat dan lurah segera memetakan kawasan zona merah Covid-19.

Mereka bisa merinci Rukun Warga (RW) mana saja yang masuk zona merah. Apalagi saat ini sudah terdata 32 kelurahan masuk zona merah. Zona merah di setiap RW ditentukan banyak rumah yang menjadi lokasi domisili pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

RW nantinya menentukan yang masuk zona merah sesuai indikator penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru hanya bisa menentukan kelurahan masuk zona merah.


Ada perubahan indikator zona merah dari sebelumnya. Saat ini indikator zona merah bukan lagi total jumlah pasien terkena dampak.

"Cara ini membantu upaya menemukan kasus dan isolasi, proses pengawasan juga lebih mudah," terangnya usai rapat teknis PPKM, Selasa 13 April 2021.

Indikator RW masuk zona merah yakni terdapat lebih dari lima rumah terdampak kasus Covid-19. RW masuk zona oranye ketika terdapat tiga hingga lima rumah yang memiliki kasus Covid-19.

Kemudian zona kuning sebanyak satu hingga dua rumah. Sedangkan zona hijau tidak ada kasus di RW. "Proses pemetaan ini dilakukan setiap tujuh hari," paparnya.