Kepatuhan Prokes Jemaah Masjid di Zona Merah Pekanbaru Belum Maksimal

salat-bermasker.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski berada di Zona Merah Covid-19, Masjid Paripurna Al Muhsinin Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya tetap menggelar ibadah Tarwih pada malam pertama, Senin, 12 April 2021.

Pengurus Masjid Paripurna, San Husi mengajak jemaah agar mematuhi protokol kesehatan  karena lingkungan masjid masih berada di Zona Merah.

"Saat ini kita berada di Zona Merah Covid-19, mari tetap patuhi protokol kesehatan," ucapnya memberikan sambutan kepada jemaah Senin, 12 April 2021.

Namun kepatuhan penerapan protokol kesehatan di kalangan jemaah terpantau belum maksimal.

Masih terlihat sejumlah jemaah tidak menggunakan masker dalam barisan (shaf).

Penceraman juga memberikan siraman rohani lebih dari lima belas menit.  

Berikut ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama


2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing

b. Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid atau mushala sebagaimana angka empat wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid atau mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al Quran dan As sunnah.

12. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.