RIAUONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Rencananya bakal diberlakukan dalam April 2021 ini.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengaku sedang menggesa penyusunan regulasi penerapan PPKM mikro. Zona merah penyebaran Covid-19 menjadi wilayah prioritas dalam PPKM mikro.
"Kita segera menyusun regulasinya, dalam bulan ini kita terapkan," jelasnya, Rabu 7 April 2021.
Menurutnya, wilayah cakupan penerapan PPKM di kota ini yakni RW dan kelurahan. Kawasannya hanya di zona penyebaran Covid-19.
Proses pengetatan selama PPKM mikro nantinya hampir sama seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada waktu tertentu masyarakat dibatasi aktivitasnya di luar rumah.
"Lokusnya hanya di tingkat RW dan kelurahan.Pengetatan aktivitasnya kurang lebih sama seperti PSBB," terangnya.
Tim Satgas Covid-19 di Kota Pekanbaru sempat membahas rencana PPKM pada bulan lalu. Namun kala itu belum ada rencana payung hukum penerapan PPKM di Kota Pekanbaru.
Awalnya PPKM hanya berlangsung di Jawa dan Bali. Tapi beberapa hari ini ada perubahan regulasi yang menyatakan bahwa Riau bisa menerapkan PPKM.